Jakarta –
Ombudsman menemukan banyak hal Importir bawang putih Tidak diterapkannya peraturan wajib tanam setelah mendapat usulan impor produk hortikultura (RIPH).
Ombudsman Yeka Hendra Phatika mengatakan, jumlah importir bawang putih yang mematuhi aturan wajib tanam semakin berkurang dari tahun ke tahun. Menurut dia, saat ini penerapan wajib tanam baru sebesar 17% dari total komitmen yang harus diberikan importir.
“Seiring bertambahnya kuota impor setiap tahunnya, tahun 2023 hanya 17% (importir akan melaksanakan wajib tanam). Jadi dari kewajibannya, pelaku usaha akan memenuhi semua 17%. 2021 masih bagus 46,6%. Sekarang ini itu masalah,” kata Yeka.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Mereka menjelaskan, taktik para importir nakal ini adalah memanfaatkan celah regulasi untuk memastikan perusahaan yang tidak pernah mengimpor bawang putih tidak memenuhi persyaratan wajib menanam bawang putih.
Oleh karena itu, banyak perusahaan yang sengaja menutup usahanya setelah mendapat izin impor, kemudian membentuk perusahaan baru untuk mengajukan permohonan impor baru.
Artinya, perusahaan yang sebelumnya melakukan wajib pemasangan semakin berkurang, bisa mengimpor tetapi tidak melaksanakan wajib pemasangan, ”ujarnya.
Situasi ini terlihat dari jumlah importir bawang putih yang meningkat secara tidak rasional. Begitu pula dengan banyaknya perusahaan yang tidak aktif setelah mendapat izin impor.
Ada 83 importir bawang putih pada tahun 2018, kata Laka. Namun jumlah tersebut akan bertambah menjadi 214 importir pada 22 Januari 2024. Namun jika dicermati, tidak semua bisnis tersebut aktif.
“Jadi perusahaannya didirikan dan bawang putih tidak aktif pada tahun berikutnya, ini aneh,” jelasnya.
Perlu diketahui, aturan mengenai wajib tanam importir bawang putih ada dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 2017 Nomor 38 tentang Rekomendasi Impor Produk Sayuran (RIPH).
Ayat 1 Pasal 32 Perpres tersebut menyatakan, “Pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib membudidayakan produksi bawang putih di dalam negeri.”
“Sebagaimana diuraikan pada ayat (1), pengembangan penanaman bawang putih dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan kelompok tani,” tambah ayat 2 pasal yang sama.
Lalu, pada Pasal 33 (Pasal 1), importir direkomendasikan menanam bawang putih di lahan baru, importir dalam waktu satu tahun. Luas areal yang ditanami bawang putih untuk importir adalah 5% dari pasokan tahunan di RIPH.
Dalam aturan tersebut, apabila importir bawang putih tidak mematuhi atau melanggar aturan wajib tanam, RIPH dapat mengenakan sanksi dingin kepada importir selama 1-2 tahun yang akan mengusulkan pengurangan jumlah impor. kepada Kementerian Perdagangan, dan penarikan produk hortikultura dari pasaran.
Namun berdasarkan temuan Ombudsman, masih banyak pengusaha yang bersikap kasar dan melanggar aturan karena undang-undang ini tidak bisa ditegakkan dengan baik. Oleh karena itu, lembaga ombudsman meminta Kementerian Pertanian melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan wajib tanam tersebut.
(NNS)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis