Tanggal terakhir lapor SPT Orang Pribadi, Sri Mulyani: peluang sampai pukul 23.59 WIB


Mandela Blog – Menteri Keuangan (Mengku) Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, dan tax corner Summarecon Mall Bekasi.

Meski akhir pekan, layanan ini tetap buka hingga pukul 15.00 WIB untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT tahunannya di hari terakhir.

“Terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan baik, serta kepada para relawan pajak daerah, para mahasiswa yang membantu pelaporan SPT tahunannya. Kalian mewakili generasi muda Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.

Hingga 31 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, sebanyak 12,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Persepsi ini meningkat sebesar 4,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

{getCard} $type={Card Type} $title={Shopee Pinjam} $info={Langsung Acc} $button={Pelajari Sekarang} $icon={post}

“Kebanyakan wajib pajak melaporkan secara online karena cepat, mudah, efisien dan dapat melaporkan dimana saja…!” kata Sri Mulyani.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan orang pribadi, Shri Mulyani mengatakan masih ada waktu hingga pukul 23.59 WIB malam ini. Untuk pertanyaan atau permasalahan jangan ragu untuk menghubungi Kring Tax di 1500200 atau X @kring_pajak.

“Yuk, masih ada kesempatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sampai jam 23.59 malam ini. @ditjenpajakri selalu siap membantu,” cuit Sri Mulyani.

Sekadar informasi, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administratif atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 menjelaskan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lepas, Orang Asing yang tidak berdomisili di Indonesia, Badan Usaha Tetap yang sudah tidak ada lagi. di Indonesia wajib pajak yang melaksanakan peraturan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila SPT tahunan kurang dibayar, maka akan dikenakan denda bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang terlambat. Pajak ini dihitung sejak tanggal penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39 yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau SPT dan/atau isinya tidak benar atau tidak lengkap, dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan negara. hingga hukuman pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau tidak dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar. pembayaran.

Sanksi tersebut baru dibayarkan jika wajib pajak menerima Surat Keterangan Pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Sekalipun membayar denda, masyarakat tetap wajib melaporkan SPT tahunannya.



Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}