RUPSLB Harita Nickel akan memberikan wewenang tambahan modal untuk bergabung dengan perusahaan pertambangan


Jakarta

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel telah menyetujui rencana penambahan modal melalui penawaran umum terbatas yang jumlah sahamnya sedikit. 10% dan maksimal 30% dari modal berjalan dan disetor perseroan. RUPSLB ini diadakan di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.

Penawaran umum terbatas akan dilakukan paling lambat 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPSLB dari Otoritas Pasar Modal (jika diperlukan) dan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait di bidang barang modal, termasuk rencana akhir. Untuk membeli saham di perusahaan target.

Dana hasil aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian saham perusahaan pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Direktur Utama Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel) Roy Arman Arfandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan pemegang saham. Dia mengatakan kesepakatan ini akan memperkuat kinerja perseroan.

“Kami mengapresiasi dukungan para pemegang saham melalui disetujuinya rencana penawaran umum terbatas ini. Persetujuan ini akan memungkinkan kami untuk melanjutkan pertumbuhan dan pengembangan bisnis berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan dana hasil transaksi korporasi ini secara bijak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham perseroan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perseroan,” tambahnya.

Trimegah Bangun Persada menyatakan akan melanjutkan komitmennya terhadap pertumbuhan tempat kerja perusahaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sambil memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan. Perseroan berharap tindakan tersebut akan semakin memperkuat posisi terdepan perusahaan di industri pertambangan dan pengolahan nikel Indonesia dan global.

(acd/das)

Sumber: https://finance.detik.com/finansial

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}