Jakarta – Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket menjelang libur Idul Fitri tanpa alasan. Ketujuh maskapai ini pernah dilaporkan terlibat kasus kartel tiket.
Ini jika tidak. Di tahun 15/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Bagi Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Pihak maskapai diminta memberi tahu KPPU sebelum ada kenaikan harga tiket.
Ketujuh terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), TBC, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Leon Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan putusan KPPU tahun 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan MA Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.
Dalam perkara kartel tiket yang diterbitkan KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU memastikan para terlapor hanya menerbitkan tiket secara bersama-sama. bagian Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024) mengatakan, pihaknya juga dikabarkan tidak akan membuka penjualan beberapa subbagian harga tiket murah.
Hal ini membatasi pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga lebih murah, ujarnya. Selain itu, laporan menunjukkan bahwa para pihak meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel pecah dalam upaya mengurangi pasokan.
Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan yang signifikan sebelum dan sesudah bulan November 2010. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen dari maskapai penerbangan kepada Kementerian Perhubungan yang meminta pengurangan frekuensi dan/atau pembatalan.
Fitur pengurangan pasokan bersama adalah cara efektif untuk menjaga harga tiket subkelas lebih tinggi selama musim sepi. Menurut KPPU, perilaku serupa yang dilakukan para terlapor sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar secara umum lebih besar dari 95%.
“Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada pihak pelapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU mengenai kebijakan yang mempengaruhi peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan konsumen dan masyarakat selama 2 (dua) tahun. tahun. Kebijakan itu sudah diambil,” jelasnya.
Keputusan tersebut kemudian digugat dan diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memberikan putusan kepada KPPU melalui Seber Semi Putusan MA Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. Mengingat peristiwa yang terjadi setiap tahun ini, KPPU menekankan pada keputusan KPPU inkkracht Itu harus dihormati.
Menurut dia, merujuk pemberitaan media mengenai temuan Kementerian Perhubungan mengenai harga tiket yang dijual tiga maskapai di atas batas maksimal, KPPU akan segera meneruskan panggilan ke tujuh maskapai tersebut.