Penjelasan MenPAN-RB terkait kemampuan ASN mengisi jabatan TNI/Polri


Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pos TNI/Polri bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebaliknya.

Anas, konsep tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini masuk dalam salah satu topik pembahasan utama dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan rumah susun sipil (ASN).

Berbeda dengan aturan lama, ASN bisa mengisi jabatan TNI/Polri.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Bedanya, ada kebalikannya (fleksibilitas) di RPP ini. Kemarin sore saya sudah bertemu dengan Kapolri, yang posisinya bisa diisi oleh pegawai negeri sipil di kepolisian, kata Anas yang ditemui di Kementerian Penerangan. Keuangan. Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Timbal balik berarti saling menerima. Artinya, ASN kini dapat menduduki jabatan tertentu di Polri dan TNI dengan beberapa penugasan tergantung kebutuhan organisasi TNI/POLI.

Annas mengatakan, hingga saat ini aparat Polri sudah mampu mengisi jabatan di instansi pemerintahan tertentu. Ke depan, pihaknya akan membahas kemungkinan posisi yang akan diisi oleh PNS di instansi TNI/POLI.

Begitu pula yang jelas ada 10 instansi yang bisa diisi TNI. Salah satunya Basarnas, BBN, dll, Bakamla, katanya.

Rencana perencanaan konten tata letak

Anas juga menjelaskan, pihaknya bersama Polri telah membahas secara detail jabatan apa saja yang bisa diberikan kepada pegawai terkait guna menyamakan kedudukan dalam pengisian jabatan tersebut.

Selain itu, disepakati juga agar pegawai terkait yang mengisi posisi tersebut dimasukkan dalam talent box. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses positioning dan leveling.

Ke depan, kemarin kita diskusi dengan teman-teman TNI, agar mereka yang menduduki jabatan di beberapa instansi harus masuk talent box. Jadi yang dibutuhkan di bidang tertentu adalah talenta-talenta terbaik di bidangnya, jelas Anas. .

(sst/hns)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}