Kelola laporan SPT, kantor pajak buka hari ini.






Mandela Blog – Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Wajib Pajak (WP) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Minggu, 31 Maret 2024.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan SPT pribadi pada hari terakhir ini, kantor DJP akan tetap berfungsi pada akhir pekan ini.

“Bersikaplah terbuka! Kantor Pajak tetap membuka layanan perpajakan pada 30-31 Maret 2024 #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam salah satu postingan Instagram resminya.

Namun jam pelayanan tersebut ditentukan oleh masing-masing kantor pajak. Selain itu, Kring Pajak juga menawarkan layanan konsultasi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB hari itu juga melalui live chat di laman www.pajak.go.id.

“Selain memberikan pelayanan di kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui tax corner. Sejak Januari – Maret 2024, telah dibuka sebanyak 3.039 tax corner di seluruh Indonesia,” tegas DJP.


Laman Pojok Pajak

Untuk jadwal dan lokasi layanan Pojok Pajak, masyarakat dapat mengakses tautan bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sebagai tambahan informasi, DJP telah melakukan program tambahan pelayanan perpajakan baik di kantor maupun di luar kantor.

Bahkan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga negara yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (Rp 4,5 juta) untuk menyampaikan SPT dan memberikan informasi yang tepat waktu dan akurat sehingga yang mampu membayar pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers APBN. 


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}