Jakarta –
Pemerintah berencana memberikan keringanan kepada ASN laki-laki yang melahirkan istrinya. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang UU No. 20/2023 tentang ASN.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembangunan Birokrasi (PANRB), mengatakan aturan mengenai izin ASN masih dalam pembahasan. Lamanya cuti masih dibicarakan.
“Cuti ASN sedang dikaji seminggu, setengah bulan, atau sebulan. Belum final, kita hitung cukup seminggu atau setengah bulan,” kata Anas kepada media di kantor Kementerian PANRB. , Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Anas menilai keputusan penentuan jumlah hari libur harus didiskusikan secara matang. Ia mendengar pendapat banyak pihak untuk tidak menyerah hingga satu bulan. Pasalnya waktu tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk bepergian.
“Kalau mereka bercerita (dikasih cuti sebulan) tapi jalan-jalan, suaminya tidak diurus. Itu saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil yang sesuai dengan kebutuhan, pihak melakukan penelitian terhadap ASN. Sehingga diharapkan kebijakan ini dapat benar-benar bermanfaat.
“Nanti kalau suaminya melahirkan, kita survei apakah mereka jalan-jalan atau menemani istri. Yang diinginkannya pergi bersama istri,” ujarnya.
Sekadar tambahan informasi, pemutakhiran izin bantuan persalinan bagi ASN, termasuk PSN dan PPPK, merupakan salah satu isi rancangan peraturan pemerintah (RPP) baru tentang manajemen ASN yang saat ini sedang disusun pemerintah.
Plt Kepala BKN Haryomo Diwi Putranto sebelumnya mengatakan, kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menyambut Indonesia Emas 2045 untuk menciptakan generasi tenaga kerja yang berkualitas, mengingat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan dan dini. Tahapan setelah lahir.
“Kebijakan ini mendukung terwujudnya target nasional generasi emas tahun 2045,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Diusulkan untuk memasukkan cuti melahirkan bagi ASN, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN laki-laki yang istrinya datang untuk melahirkan. Perubahan ketentuan cuti hamil ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Pemerintah sedang berdiskusi terkait masa cuti bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan,” ujarnya.
Haryomo sebelumnya menjelaskan, dirinya tidak diberikan kontrol khusus terhadap cuti ASN laki-laki saat istrinya melahirkan, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sedangkan PNS laki-laki yang istrinya telah melahirkan dapat mengajukan cuti karena istrinya menginap di fasilitas kesehatan.
(shc/rd)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis