Catatan! Cara melaporkan pemberi kerja yang tidak menerima atau membayarkan THR


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memaparkan upaya memastikan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 kepada pekerja/pegawai tepat waktu.

Upaya tersebut, pertama, menerbitkan press release/siaran pers terkait pembayaran THR. Kedua, menghubungkan dan berkoordinasi dengan kantor sumber daya manusia provinsi dan daerah/kota.

Ketiga, menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan nasihat kepada pekerja/karyawan dan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Keempat, melakukan pendekatan informal kepada pengusaha melalui KADIN dan APINDO untuk mendorong anggotanya membayar THR sesuai pedoman.

Selain kemudahan pembayaran THR kepada pegawai, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan repatriasi gratis bagi pegawai pada tahun 2024, kata Ida dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Posko THR

Kementerian Ketenagakerjaan (KMNA) membuka posko THR untuk memberikan penyuluhan kepada peserta pengaduan secara langsung, tatap muka, dan daring. Secara daring, masyarakat dapat menghubungi poskoth.kemnaker.go.id, call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521151.

Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta melalui Dinas Sumber Daya Manusia Negara dan Kabupaten/Kota untuk membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem poscotr.kemnaker.go.id.

“Karyawan/teman pegawai bisa melaporkan atau mengadu ke postingan yang kami buat terkait pembayaran THR,” jelasnya.

Posko THR juga tersedia bagi para pengusaha untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran THR pada tahun ini.

IDA meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/karyawan melaporkan ke posko THR jika ada pelanggaran iuran THR.

“Laporkan saja, karena kalau terungkap nanti jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang memecat karyawannya tanpa membayar THR, kita berharap rekan kerja memanfaatkan layanan surat THR yang kita bangun,” ujarnya. Ida.

Pada tanggal 26 Maret 2024 sore, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima 320 layanan konsultasi mengenai tata cara pembayaran THR. Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan/aduan mengenai ketidakpatuhan pembayaran THR oleh posko THR.

(hal/ns)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}