Bos BRI Tanggapi Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 25%, Begini Katanya


Jakarta

Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan tersebut ditanggapi oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Awalnya, Sunarso menjawab pertanyaan anggota komisi 6 DEP tentang penguatan daya beli masyarakat. Menurut Sunarso, layanan perbankan berperan penting dalam memperkuat daya beli masyarakat, terutama dalam hal pinjaman usaha. Sedangkan kredit komersial sendiri erat kaitannya dengan pertumbuhan PDB.

Pertanyaannya, apa yang bisa kita bahas di sini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Jawabannya sederhana tapi tidak mudah. ​​Kalau ingin meningkatkan daya beli, minimal seluruh angkatan kerja, kata Sunarso dalam rapat dengar pendapat (RDP). ) bersama Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Namun, jika proses penempatan kerja memakan waktu terlalu lama, diperlukan bantuan keuangan. Namun bantuan tersebut sebaiknya tidak diberikan dalam jangka waktu lama karena akan memberikan tekanan pada anggaran. Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang paling tepat adalah dengan memberikan lapangan kerja.

“Bagaimana pendapat kami dengan usulan kenaikan PPN sebesar 12%? Ya silakan saja diurus,” kata Sunarso.

“Yang kita perlukan saat ini adalah input fiskal melalui kenaikan pajak, atau malah mendorong investasi dengan segala macam tunjangan agar investasi tersebut mendapat sumber daya manusia?”

Sebagai tambahan informasi, tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% mulai tahun 2022. Peningkatannya akan terus berlanjut hingga 12% pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, pajak pertambahan nilai yang tadinya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Selanjutnya dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif pajak pertambahan nilai minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah berdiskusi dengan DPD. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Pasal 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(sst/hns)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}