Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai skema penipuan penerbitan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Dalam kasus ini, OJK mengaitkannya dengan kasus PTI Production Film Negara.
Pada Senin (4/3/2024), akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia menyatakan OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada PT Production Film Negara Investment Company.
“OJK tidak pernah menyampaikan surat izin usaha kepada PT Production Film Negara Investment Company. Format suratnya tidak sesuai standar OJK,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan informasi yang diterima dengan menghubungi OJK @kontakt157 atau menelepon nomor 157.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email user@ojk.go.id dan WhatsApp di 081157157157.
Pastikan informasi tentang OJK benar dengan #CekDulu ke alamat OJK @kontak157. Bagikan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda untuk menghindari penipuan, tulis OJK.
(shc/rd)
Sumber: https://finance.detik.com/finansial