Pegawai pemerintah bekerja sampai jam 3 sore di bulan puasa


Jakarta

PNS bekerja 32 jam 30 menit per minggu selama bulan puasa. Jam kerja pegawai pemerintah dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat. Khusus hari Jumat, waktu penutupan ditetapkan pada pukul 15.30 WIB.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Promosi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Negara (PANRB) pada masa puasa ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 Hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil daerah.

Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu (10), mengatakan, “Dulu kami setiap tahun menerbitkan surat edaran, namun kini tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan diatur melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.” /3/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Pada hari Jumat, PNS pulang larut malam karena masa liburannya sangat panjang. Jika pada hari biasa waktu istirahatnya hanya 30 menit, apalagi pada hari Jumat maka waktu istirahatnya dibatasi 60 menit yaitu 1 jam.

Azwar Anas mengatakan, instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam seminggu sebaiknya menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Perpres ini paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya Perpres ini.

Jadwalnya ditentukan oleh PPK (pejabat pengembangan personalia) atau kepala badan, jelas Azwar Anas.

Aturan tersebut mengatur bahwa hari dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi personel ASN yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan militer dan kementerian TNI dan ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian, ketentuan ini tidak berlaku bagi anggota POLRI pada pegawai POLRI dan ASN yang penataannya dilakukan oleh Kapolri dan pegawai ASN perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang penataannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta personel pada perwakilan Indonesia di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat penugasannya.

Rincian jam kerja pegawai pemerintah puasa Ramadhan 1445 H

1. Senin-Kamis : 08.00-15.00

2. Jumat : 08.00-15.30

(halaman/fdl)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}