OJK dukung Shri Mulaney laporkan kasus penipuan LPEI 2,5 T ke Kejaksaan Agung


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenku) menyelesaikan masalah keuangan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara hukum dengan Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) dini hari, Senin (18/3).

Menurut Agusman, CEO OJK Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, upaya Kementerian Keuangan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan peminjam yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada LPEI.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Terkait hal tersebut, Agusman mengatakan pihaknya akan ikut serta dalam penertiban LPEI pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4. Pengendalian sendiri dapat dilakukan secara off-site atau pemeriksaan langsung ke LPEI (on-site).

“OJK akan terus melakukan pemeriksaan di luar lokasi dan pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tentang Pembinaan dan Pemantapan Sektor Keuangan Tahun 2023,” kata Agusman. Dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2024).

Agusman menjelaskan, LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan sui generis yang seluruh modalnya berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di bawah arahan dan kendali Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam hal lembaga keuangan sui generis, OJK juga wajib melakukan pengawasan terhadap LPEI. Tentu saja, pada saat yang sama OJK juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pengawasan lembaga tersebut.

“Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diatur oleh OJK melalui POJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengaturan Lembaga Keuangan Ekspor Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Senin (18/3). Dalam kesempatan itu, ia bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan membahas laporan korupsi LPEI.

Sri Mulyani menjelaskan, LPEI telah melakukan kajian terhadap kredit bermasalah tersebut dan terdapat tanda-tanda korupsi. Kajian ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Administrasi Sipil dan Daerah (Jamdatun), Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Irjen Kementerian Keuangan.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tim yang terkoordinasi, khususnya mengenai kredit bermasalah yang berindikasi penipuan yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan peminjam,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya. lobi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3) kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan setidaknya ada empat perusahaan yang diduga melakukan penggelapan pinjaman sebesar 2,50 triliun birr.

1. PT RII senilai Rp1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp1,44 miliar
4. PT PRS Rp305 miliar

Totalnya Rp2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap kedua, kata Burhanuddin.

(kilo/kilo)

Sumber: https://finance.detik.com/finansial

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}