Jakarta –
Media sosial dihebohkan dengan video dari bea cukai tentang hukum membawa barang ke luar negeri. Video tersebut awalnya diunggah di akun Instagram Biro Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan (KPPBC) Tipe Bea Cukai Menengah (TMP) B Bandara Kualanamu, kemudian viral dan dibanjiri protes di X (sebelumnya Twitter).
Dalam penjelasannya, diputuskan bahwa penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri agar melaporkan barang bawaannya kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan. Setelah itu, penumpang harus mengisi Bill of Lading (SPMB).
“Pertama, sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan Anda mendatangi pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk mendeklarasikan barang yang ingin Anda bawa beserta KTP, tiket perjalanan, dan boarding pass. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SPMB. Izin membawa barang atau Formulir BC 3.4,” di Instagram @beacukaikualanamu. Video menjelaskan detikcom Minggu (23/3/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Hal ini dilakukan untuk menghindari pemungutan pajak atas bagasi saat kembali ke negara asal. Petugas bea cukai akan mengawal barang bawaan penumpang dan memastikan barang sudah keluar Indonesia dengan baik. Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menyerahkan dokumen BC 3.4 dan kemudian memverifikasi kesesuaian.
Unggahan tersebut kemudian viral dan menjadi bahan perbincangan di tag X. Ismail Fahmy, pendiri Drone Imprint, mempertanyakan keakuratan penjelasan video tersebut.
“Benarkah penjelasan ini, kalau mau ke luar negeri harusnya seperti ini? Jadi sesampainya di terminal, kalau mau ke luar negeri, jangan ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Sampai di bea cukai untuk melaporkan barang apa yang dibawanya.” Selanjutnya barang tersebut dapat kami bawa ke LN. Kami akan memberikan dokumen konfirmasi dan barang yang dilaporkan akan kami bawa hingga tiba di LN melalui KEBERANGKATAN. Terminal,” tulisnya.
Lalu dia menanyakan nasib barang yang tertinggal di luar atau tidak dibawa ke Indonesia. Pasalnya, ada kemungkinan barang yang ditinggalkan penumpang untuk membayar bea keluar dapat dianggap sebagai barang ekspor.
“Saat pengembalian pastikan barang yang dilaporkan dikembalikan dengan baik. Jadi kalau ada barang yang tidak dikembalikan apakah dikenakan bea keluar dan bea keluar? Gak sempat lapor ya? Dia harus bayar,” ucapnya.
Utas tersebut dibanjiri komentar tidak menyenangkan dari netizen. Beberapa pihak mempertanyakan proses pembuatan kebijakan dan menyatakan ketidaksetujuannya.
Salah satu komentar mengatakan, “Mengapa milik pribadi kita? Ini terlalu berlebihan untuk meminta pajak tambahan.”
Setelah viral dan menjadi perbincangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani angkat bicara. Dijelaskannya, hal ini tidak bersifat wajib tetapi merupakan sumber daya yang dapat digunakan bila diperlukan.
Soal itu tidak wajib. Tapi fasilitas akan disiapkan jika diminta oleh penumpang yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, ujarnya kepada Detikcom.
Kemudian yang menjadi perhatian dinas kepabeanan dari luar negeri adalah pemeriksaan barang baru. Dulu, ada kekhawatiran jika barang pribadi yang dibawa ke luar negeri tidak dilaporkan, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk saat dikembalikan ke Indonesia.
Namun saat penumpang datang, fokus pelayanannya pada barang baru, sesuai aturan Kementerian Perdagangan harus dilaksanakan oleh bea dan cukai, kata Ascolani.
(Eli/Kil)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis