Luhut pertama kali menjelaskan utang pemerintah sebesar Rp 474,8 miliar kepada pengusaha Gogor


Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah awalnya berutang Rp 474,8 miliar kepada pengusaha minyak nabati. Menurut dia, hal ini tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah kepada pengusaha untuk menjual minyak goreng dengan harga murah.

FYI, akan terjadi kelangkaan minyak nabati pada awal tahun 2022. Kemudian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Dalam Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Rangka Pembiayaan.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di hadapan Zulkifli Hassan pada 18 Januari 2022, dan isi aturannya adalah pengecer diminta menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) 14 ribu per liter.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Kebijakan minyak goreng satu harga yang dicanangkan pemerintah pada Januari 2022 nyatanya masih merugi bagi pelaku usaha. Kelangkaan minyak goreng di beberapa negara bagian memaksa pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 3, kata dia. Instagram @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

“Dalam aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 14.000 per liter bagi pengusaha minyak nabati. Saat itu, harga minyak nabati di pasaran berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter. Selisih harga atau pecahan dari aturan ini harus dibayar penuh oleh pemerintah,” lanjut Luhut.

Kurangnya transparansi pembayaran utang pengadaan minyak nabati yang dikemas pemerintah menimbulkan berbagai spekulasi negatif di kalangan pengecer dan masyarakat. Meski demikian, Luhut berjanji permasalahan tersebut akan segera teratasi.

Akhirnya perselisihan yang muncul dua tahun lalu itu akhirnya bisa saya selesaikan pada pagi tadi dalam rapat koordinasi terbatas dengan kementerian/lembaga terkait, ujarnya.

Menurut dia, sesuai undang-undang, pemerintah wajib membayar pengusaha. Besaran invoice tersebut telah dikonfirmasi oleh Sucofindo dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran menunggu konfirmasi akhir dari Sucofindo, katanya. Alokasinya sudah tersedia dan siap dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan berbagai keadaan yang telah diuraikan di atas, saya secara khusus meminta Kementerian Perdagangan segera bertemu dengan para pelaku usaha dan melakukan pembayaran utang tersebut. Saya juga meminta seluruh kementerian dan lembaga yang hadir pada hari ini untuk mendukung seluruh proses pemenuhan kewajiban pemerintah tersebut. para pelaku usaha, haknya harus segera digunakan sesuai peraturan terkait,” ujarnya.

(Eli/Kil)

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}