Jakarta –
Masalah utang pemerintah pada perusahaan minyak nabati senilai $474,8 miliar mulai terungkap. Dalam rapat koordinasi pembayaran fraksi minyak goreng, Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan komitmen pemerintah dalam melunasi utang kepada pengusaha.
“(Permasalahan) fraksi minyak goreng ini harus kita selesaikan. Sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada masalah. Kita harus segera menyelesaikannya agar pedagang tidak dirugikan,” Luhut ungkapnya dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Sebagai referensi, terjadi kekurangan minyak nabati pada awal tahun 2022. Kemudian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng dalam Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Rangka Pembiayaan.
Aturan ini ditandatangani pada 18 Januari 2022 oleh Menteri Perdagangan yakni Muhammad Lutfi di hadapan Zulkifli Hassan dan isi aturannya adalah pengecer diminta menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) 14 ribu per liter. .
Padahal harga minyak nabati di pasaran saat itu sangat tinggi, yakni 17 ribu hingga 20 ribu rubel per liter. Pemerintah berjanji akan membayar penuh selisih harga tersebut.
“Dulu begitu. Canggih Selama kekurangan minyak goreng, pemerintah mencapai $474,8 miliar. “Kami tidak melihat salah siapa, tapi saya sudah rapat dengan instansi terkait dan memutuskan harus dibayar dan hari ini diputuskan harus segera menerima haknya,” tegasnya.
Luhut pun tampak kaget karena pemerintah menunggak tunggakan hingga dua tahun. Namun dia mengatakan, pertemuan tersebut hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Gila dua tahun ya? Kita baru bertemu 20 menit, dua tahun takdir manusia,” ucapnya.
Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Luhut kemudian memastikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayar utang tersebut.
“Dan saya sudah sampaikan kepada pejabat lain untuk memastikan hal seperti itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jadi BPDPKS segera membayar sebesar 475 miliar dolar AS kepada para pedagang yang membantu mengatasi kekurangan minyak nabati di masa lalu,” pinta Luhut.
Secara khusus, Luhut meminta Kementerian Perdagangan (dari Mendag) bisa berhubungan langsung dengan pengusaha untuk membayar kewajiban tersebut. Banyak pengusaha minyak nabati yang mengalami kerugian akibat kejadian ini.
“Secara khusus saya meminta Kementerian Perdagangan bertemu dengan pelaku usaha untuk membayar kewajiban utangnya,” ujarnya.
Ia menginformasikan, klaim yang belum diproses tersebut disebabkan karena kendala dokumentasi. Menurut dia, beberapa klaim tidak bisa diproses karena dokumen pendukung pembayaran klaim tidak lengkap.
“Kalau ada masalah dokumen yang tidak lengkap tentu tidak bisa karena melanggar undang-undang. Tapi kalau ada dokumen yang perlu didorong, terutama bagi pengusaha kecil, akan mengarah pada perbaikan, yang utama. masalah hukum,” kata Luhut.
Sementara itu, perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Industri menyatakan dukungannya agar pembayaran klaim segera diselesaikan berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo.
(Ili/Ara)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis