Jakarta –
Pengetatan impor pada tahun 2023 direspon Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Peraturan (Permendag) Kementerian Perdagangan Nomor 36. Aturan ini dinilai akan menghambat banyak impor, terutama bahan baku.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan 36 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah ditandatangani dan diterbitkan pada 11 Desember 2023. Pasal 72 Permendag menyebutkan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari. . Tanggal pengumuman.
“Dilihat dari sisi lain, hal ini sangat berdampak pada produk yang diimpor, tidak hanya bahan produksi yang diimpor, tetapi bahan baku utama dan bahan penolong juga masih banyak diminati oleh produsen. Jadi banyak permasalahannya,” kata Ketua Umum Apindo Shinta. Wijaja Kamdani. Seminar Economic Outlook 2024, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Shinta mengaku terus berbicara dengan Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga untuk membahas keluhan pengusaha terkait aturan tersebut.
“Sampai hari ini soal Peraturan Menteri Perdagangan 36 dengan Menko Perekonomian belum selesai. Kalau dilihat manfaatnya banyak. Jadi saya katakan, di satu sisi saya sudah memberikan sesuatu. Misalnya soal Peraturan Menteri Perdagangan kita ingin mengurangi impor ilegal, tentu ini perubahan yang sangat bagus. Dari post border ke border,” jelas Shinta.
Shinta mengeluhkan lamanya perizinan impor. Menurutnya, banyaknya proses dan berkas menambah beban waktu dan biaya.
“Apalagi ya, saya selalu bilang dari segi prosesnya, bagaimana izinnya, dan sebagainya. Ini yang kita bicarakan. Jadi saya kira izinnya banyak sekali, prosesnya panjang dan juga memakan waktu. Yang mana Tentu saja tidak kecil,” jelasnya.
Pak Sheena menegaskan, jika pemerintah ingin membuat kebijakan baru, sebaiknya berdiskusi dengan pelaku usaha. Sebab menurutnya, pelaku usaha berkaitan langsung dengan kondisi di sektor tersebut.
“Kami imbau pemerintah selalu melakukan review regulasi sebelum mengambil kebijakan, untuk mengetahui dampak nyatanya dan kita pelakunya. Jadi ini yang diminta. Kita juga harus banyak berkonsultasi dengan pelakunya,” dia menyimpulkan.
(apa saja/jam)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis