Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan ada 85 perusahaan rokok yang terlambat membayar pita cukai selama 3 bulan. Jumlah pembayarannya mencapai Rp 13,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam jumpa pers di KTA APBN.
“Perusahaan yang memanfaatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 3 bulan saat ini bernilai Rp85 Rp 13,7 triliun,” kata Ascolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Setelah 3 bulan, perusahaan-perusahaan ini harus memenuhi kewajibannya, katanya. Kebijakan perpanjangan tersebut sejalan dengan penyesuaian tarif setiap tahunnya.
“Tentunya mereka akan memenuhi kewajibannya dalam 3 bulan. Dan tentunya kebijakan perpanjangan ini akan kita lakukan setiap tahunnya, dengan penyesuaian kenaikan tarif cukai,” jelas Ascolani.
Menurut dia, penundaan ini akan membantu aliran modal perseroan. Namun hal itu tidak mempengaruhi target cukai.
“Dan ini akan membantu arus kas mereka hingga bulan Oktober, namun tidak mengganggu target penerimaan simpanan dalam 1 tahun berjalan,” kata mantan Dirjen Anggaran itu.
(acd/hns)
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis