KPPU memanggil 7 maskapai penerbangan untuk menyelidiki penyebab mahalnya harga tiket pesawat


Mandela Blog – Komisi Pengaturan Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini telah mengeluarkan surat panggilan kepada 7 maskapai penerbangan untuk mengumpulkan informasi mahalnya harga tiket pesawat. Selain maskapai, KPPU akan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan agen perjalanan dalam hal ini.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pendataan ini mencakup kebijakan yang dilakukan oleh tujuh maskapai penerbangan meliputi jumlah tiket yang terjual, subkategori harga tiket yang terjual dan kebijakan maskapai lainnya. Langkah ini sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan keputusan KPPU.

KPPU juga menilai apakah kenaikan harga tiket tersebut disebabkan oleh peningkatan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan/atau harga komponen biaya lainnya yang mengakibatkan perubahan total biaya operasional karena adanya dugaan anti persaingan usaha. perilaku yang dilakukan oleh maskapai penerbangan atau perusahaan penerbangan,” kata Goprera dalam keterangan tertulisnya, Rabu

Dia menjelaskan, kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak berupa tarif atau penetapan harga tiket. Harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas bukan berarti tidak ada kartel harga.

Perjanjian atau pengaturan antar maskapai penerbangan untuk menjual subkelas dengan harga tiket pesawat yang mendekati tetapi tidak melebihi batas maksimum, atau secara bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subkelas dengan harga tiket yang lebih rendah, atau menawarkan subkelas dengan harga tiket yang lebih rendah tetapi berada dalam batas maksimum. Jumlahnya kecil, begitu juga dengan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 bisa diduga,” jelasnya.

Apabila terdapat perilaku yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor, KPPU dapat memulai penyelidikan pendahuluan atas kasus inisiatif. 5 Tahun 1999 tentang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal bagi penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Pihaknya sangat berhati-hati menilai alasan kenaikan harga tiket saat ini.

Sekadar informasi, subkelas merupakan selisih harga dalam dunia penerbangan yang diklasifikasikan dalam paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif mendorong maskapai penerbangan untuk menjual tiket dalam berbagai subkategori untuk memenangkan konsumen, mulai dari harga tiket terendah hingga harga tiket tertinggi.

Namun pengaturan subkelas dapat menjadi alat bagi maskapai penerbangan untuk mengendalikan harga tiket di pasar. Aturan ini dalam hal keputusan no. 15/KPPU-I/2019 Tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Udara Niaga Bagi Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut menjabarkan secara jelas berbagai perilaku harmonisasi yang dilakukan ketujuh maskapai tersebut. Beberapa di antaranya adalah penjualan subkelas dengan harga tiket yang lebih rendah atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}