Bank OJK mengungkap rencana akuisisi Mumalat melalui BTN Syariah.


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana PT BTN Syariah mengakuisisi Bank Mumalat Indonesia Tibik. Keputusan ini dinilai akan mempercepat proses restrukturisasi bank syariah pertama di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rai mengatakan Bank Mumalat sedang dalam proses restrukturisasi dan dalam kondisi normal. Perlu diketahui bahwa proses akuisisi tidak boleh dilakukan pada bank yang tidak sehat.

Kita sama-sama tahu, tentunya Bank Mumalat Indonesia sedang dalam proses recovery, sudah ada action plan dan lain-lain. Tapi banknya sudah sehat, berada di tempat yang sehat. Pembelian tidak boleh di bank yang tidak sehat kan? ” dia berkata. Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Keputusan merger dengan BTN Syariah dinilai dapat mendorong kerja sama percepatan restrukturisasi lembaga perbankan.

“Yang jelas merger ini akan mengedepankan koordinasi, malah mempercepat. Kalau lancar pasti ada percepatan kesehatan, segala macam kelemahan dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, BTN Syariah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Hubungan dengan Bank Mumalat mengenai proses pelepasan atau rollover BTN Syariah.

Anggota Komisi VI DPR RI M Husni menyoroti beberapa persoalan yang melatarbelakangi proses tersebut. Dulu, kepemilikan saham Bank Mumalat diambil alih oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHH) yang saat itu dipimpin oleh Angito Abimanyu, tanpa ada rapat atau persetujuan Komisi VIII DPR RI, kenang BTN.

Husni kemudian menyoroti kondisi kesehatan perbankan yang disebutnya 'bank sakit'. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) perbankan yang mencapai 12 persen pada tahun 2017.

“Jadi jangan paksakan nikah dulu, sekali lagi mungkin dengan BTN, jangan pernah paksakan nikah pak,” kata mantan anggota kedelapan komisi bersama Himbra itu dalam rapat dengar pendapat (sidang) di gedung DPR, Rabu (20/2010). 3/2024).

(bantuan/bilik)

Sumber: https://finance.detik.com/finansial

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

{inAds}