Cara Daftar imei hp dari Luar Negeri
Di era serba online sekarang membuat pengguna gadget semakin umum di kalangan dewasa hingga anak-anak sudah banyak memiliki hp, namun untuk kalangan yang melek teknologi yang ingin mendapatkan gadget yang aslinya belum rilis di indonesia, namun sangat mudah untuk mendapatkannya, yang penggunanya harus tau cara daftar imei hp tersebut, adapun Imei Hp adalah Nomor unik yang dimiliki setiap Prangkat Hp, anda dapat dengan mudah mengecek nomor imei hp anda dengan menggunkan dial *#06# pada posel dan imei hp anda akan otomatis terlihat melalui layar prangkat ponsel anda.
Di dalam artikel ini admin akan menjelaskan cara daftar imei hp secara lengkap, pertama-tama anda harus mengetahui dahulu fungsi dari emei hp ini, berikut beberapa fungsi dari imei hp
- Dapat digunakan untuk keperluan cek masa garansi
- Mengetahui identitas lengkap HP
- Dapat mengetahui jenis atau merek HP.
- Informasi Tanggal produksi
- Dapat memblokir ponsel
- Dan informasi penting lainnya tentang perangkat.
Adapun untuk Cara Daftar Imei Hp sebagai berikut
Persyaratan Daftar Imei HP dari luar negeri
- Membawa paspor/KTP
- Membawa tiket/boarding pass
- Membawa NPWP dan Invoice pembelian HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet)
- Membawa HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet) yang akan didaftarkan IMEInya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Daftar Imei HP
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke Petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Internasional saat kedatangan di Indonesia.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan seteleah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. Paling banyak 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah keluar dari Kawasan Pabean dan belum mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:
1. Tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan;
2. Tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
3. Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id
Kemudian bukti & pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke Bandara Internasional saat kedatangan ke Indonesia, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia bersama dengan invoice, paspor, boarding pass dan identitas pendukung lainnya.
Bukti & pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code yang diperoleh dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs https://www.beacukai.go.id tersebut ditunjukkan ke Bandara Internasional saat kedatangan ke Indonesia, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia bersama dengan invoice, paspor, boarding pass dan identitas pendukung lainnya
Berikut arikel tentang Cara Daftar imei hp dari luar negeri dengan mudah, semoga bermanfaat.